Apakah Benar Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual Tidak Ditanggung BPJS? : Okezone Economy

Berita81 Dilihat

JAKARTA – Apakah benar korban kekerasan dan pelecehan seksual tidak ditanggung BPJS? Pada umumnya, BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan dasar bagi peserta yang telah mendaftar dan membayar iuran secara rutin.

Layanan kesehatan yang ditanggung oleh program ini mencakup berbagai jenis perawatan dan pelayanan medis. Namun, dalam peraturan terbaru ada beberapa manfaat yang tidak dijamin.

Salah satunya adalah korban kekerasan dan pelecehan seksual tidak ditanggung BPJS kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam poin-poin Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” demikian isi salah satu poin dalam pasal tersebut yang dikutip Okezone, Sabtu (29/7/2023).

Lantas, jika tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan di mana para korban bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan atas tindak kekerasan yang dialami?

Pihak BPJS Kesehatan memberikan keterangan terkait ditiadakannya manfaat tersebut dari jaminan kesehatan karena para korban tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual telah diatur layanan kesehatannya dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan telah dirubah dengan UU No 31 Tahun 2014.

Baca Juga: Sah! Pertamina dan Petronas Tandatangani Perjanjian Jual Beli dengan Shell


Follow Berita Okezone di Google News


Karena itulah para korban kekerasan dan pelecehan seksual dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LKPSK) untuk mendapatkan perawatan atau pengobatan yang diperlukan.

Selain korban kekerasan dan pelecehan seksual, BPJS Kesehatan juga tidak menjamin layanan kesehatan berikut:

Baca Juga  OJK Dorong Delapan Perusahaan Multifinance Penuhi Modal Minimum

• Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;

• Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

• Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

• Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

• Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

• Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol dan lain-lain.

Demikian informasi mengenai korban kekerasan dan pelecehan seksual tidak ditanggung oleh BPJS.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *