JAKARTA – Apakah benar korban kekerasan dan pelecehan seksual tidak ditanggung BPJS? Pada umumnya, BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan dasar bagi peserta yang telah mendaftar dan membayar iuran secara rutin.
Layanan kesehatan yang ditanggung oleh program ini mencakup berbagai jenis perawatan dan pelayanan medis. Namun, dalam peraturan terbaru ada beberapa manfaat yang tidak dijamin.
Salah satunya adalah korban kekerasan dan pelecehan seksual tidak ditanggung BPJS kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam poin-poin Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” demikian isi salah satu poin dalam pasal tersebut yang dikutip Okezone, Sabtu (29/7/2023).
Lantas, jika tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan di mana para korban bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan atas tindak kekerasan yang dialami?
Pihak BPJS Kesehatan memberikan keterangan terkait ditiadakannya manfaat tersebut dari jaminan kesehatan karena para korban tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual telah diatur layanan kesehatannya dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan telah dirubah dengan UU No 31 Tahun 2014.
Baca Juga: Sah! Pertamina dan Petronas Tandatangani Perjanjian Jual Beli dengan Shell
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source