JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life tengah melanjutkan proses likuidasi. Sebelumnya, OJK resmi mencabut izin usaha Wanaartha Life pada 5 Desember 2022 lalu.
“Laporan yang kami terima, jumlah pihak yang mengajukan laporan kepada tim likuidasi Wanaartha sebanyak 12.577 pemegang polis, yang terdiri dari kreditur, karyawan dan pemegang polis,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (3/8/2023).
Ogi bilang, saat ini tim likuidasi Wanaartha Life sedang melakukan verifikasi dokumen pendukung atas tagihan-tagihan tersebut.
Adapun, OJK telah menyetujui Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) likuidasi yang disampaikan. Di mana dalam RKAB tersebut, tim likuidasi menargetkan penyelesaian likuidasi dalam waktu dua tahun atau hingga akhir 2024.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemegang saham, dewan komisaris dan direksi non aktif Wanaartha Life untuk dapat mendukung proses penyelesaian likuidasi, dengan mengutamakan kepentingan pemegang polis,” imbuh Ogi.
Baca Juga: Bertabur Hiburan dan Edukasi Keuangan, Pesta Rakyat Simpedes 2023 Siap Menyapa Warga Bandung
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source