Jokowi Bakal Evaluasi Aturan DHE : Okezone Economy

Berita75 Dilihat

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pihaknya akan melakukan evauasi kebijakan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Kita dorong kebijakan hasil ekspor DHE dengan PP 36 2023 yang tentu dalam 3 bulan ke depan kita akan lakukan evaluasi,” ujarmya dalam Konferensi Pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah memang terus mendorong optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan percepatan hilirisasi SDA.

Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menetapkan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.

Adapun PP ini bertujuan untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Baca Juga: 7 Keunggulan Mobil Innova Reborn, Wajib Tahu Sebelum Beli!


Follow Berita Okezone di Google News


Airlangga mengatakan, pemerintah harus mengoptimalkan semua pemanfaatan SDA, sehingga atas ekspor komoditas SDA itu maka dana/devisa yang dihasilkan berupa DHE harus dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Dengan demikian akan meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan.

“Kemenko Perekonomian bersama K/L terkait terutama Kemenkeu, BI dan OJK, telah menyelesaikan PP Nomor 36 Tahun 2023, yang disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat dan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional,” papar Menko Airlangga mengawali acara Konferensi Pers tentang DHE SDA di Kemenko Perekonomian, bersama dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua DK OJK, beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Muslim countries accuse Sweden Viral Video Twitter

Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa potensi optimalisasi DHE SDA ini sangat besar, dimana dari data tahun 2022, data DHE dari 4 Sektor yang wajib DHE (Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan) totalnya mencapai USD203,0 Miliar setahun atau sebesar 69,5% dari total ekspor.

“Dengan adanya ketentuan 30% DHE SDA wajib disimpan di SKI, maka setidaknya terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri (hasil dari penempatan DHE SDA) sebesar USD60,9 miliar,” terang Menko Airlangga.

Ia juga menerangkan lebih rinci potensi DHE SDA per sektor berdasarkan nilai ekspor tahun 2022, yang terbesar adalah Sektor Pertambangan sebesar USD 129,0 miliar (44,2% dari total ekspor) di mana komoditas pertambangan terbesar ekspornya adalah Batubara yang sekitar USD46,7 miliar (36,2% dari total ekspor pertambangan).

Sektor Perkebunan potensinya sekitar USD55,2 Miliar (18,9% dari total ekspor), sektor Kehutanan sekitar USD 11,9 miliar, dan sektor Perikanan sekitar USD 6,9 miliar. Potensi DHE SDA yang sangat besar ini akan mampu meningkatkan ketersediaan valas dalam negeri kita.

Selain itu, Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa kewajiban DHE SDA hanya diberlakukan atas ekspor SDA yang nilai ekspornya minimal USD250 ribu, sehingga tidak akan berdampak terhadap eksportir kecil dan menengah.

“Eksportir kecil dan menengah yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini. Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan,” tukas Menko Airlangga.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *