Kenapa Parkir di Alfamart dan Indomaret Tetap Bayar Walaupun Sudah Ada Tulisan Bebas Parkir? : Okezone Economy

Berita78 Dilihat

JAKARTA- Kenapa parkir di Alfamart dan Indomaret tetap bayar walaupun sudah ada tulisan bebas parkir menarik untuk diulas. Adapun pungutan liar bayar parkir dalam mini market ini sempat viral.

Dalam postingan media sosial, satu spanduk berisi tulisan bahwa parkir di Indomaret gratis. Spanduk itu juga memberikan arahan jika ada pihak yang meminta uang parkir, maka pembeli bisa melaporkan ke polsek terdekat.

Serta ada tulisan nomor telepon Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi. Ada juga pasal yang dituliskan di sana yaitu Pasal 368-371 KUHP. Namun masih ada saja yang meminta bayar parkir. Dengan adanya spanduk itu membuat masyarakat masih bertanya kenapa masih ada pungutan liar untuk parkir.

Ini alasan kenapa parkir di Alfamart dan Indomaret tetap bayar walauapun sudah ada tulisan bebas parkir dikarenakan tukang parkir yang masih melakukan pungutan liar tersebut

Baca Juga: Sah! Pertamina dan Petronas Tandatangani Perjanjian Jual Beli dengan Shell


Follow Berita Okezone di Google News


Pasalnya tidak ada petugas polisi yang menegur aksi dari pungutan liar.

Sebelumnya, Kapolsek Rungkut, Kompol Bambang Prakoso pun menegur juru parker. Dia memberikan

penjelasan bahwa Indomaret sudah membayar retribusi parkir ke pemerintah daerah (pemda) sehingga tidak boleh ada pungutan parkir lagi.

“Sebenarnya Indomaret ini sudah membayar retribusi parkir tahunan kepada Pemerintah Kota Surabaya, jadi sebenarnya bapak tidak ada hak untuk memungut,” ujar Bambang dalam video yang diunggah dalam media sosial.

Seperti diketahui aturan bayar parkir tertuang dalam pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Baca Juga  Kualitas Udara Jakarta Buruk Gegara Sarana Transportasi di Bodetabek Minim : Okezone Economy

(RIN)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *