JAKARTA – Keluarga Muller menjadi sorotan usai terjadinya bentrokan warga Kampung Dago Elos dengan Polisi. Bentrokan karena adanya sengketa warga dengan Keluarga Muller.
Warga yang tinggal di Kampung Dago Elos, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, harus segera mengosongkan tempatnya. Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang memutuskan para tergugat (tergugat 1 sampai dengan tergugat 335) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum para tergugat yakni warga atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada Direktur Utama PT Dago Inti Graha selaku Penggugat IV, bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan negara.
MA menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad). Dengan demikian warga harus segera mengosongkan tempat tinggalnya dan bangunan di atasnya bisa segera dibongkar.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan sah Heri Hermawan Muller bin Edi Muller, Dodi Rustendi Muller bin Edi Muller dan Pipin Sandepi bin Edi Muller merupakan ahli waris yang sah dari Eduar Muller. Edi Eduard Muller ditetapkan sebagai ahli waris George Hendrik Muller. Menetapkan George Hendrik Muller adalah ahli waris George Hendrikus Wilhelmus Muller.
MA juga menyatakan sah dan berharga sita hak milik (revindicatoir beslag) atas tanah-tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 3742 yang dilaksanakan dalam perkara ini. Menyatakan sah menurut hukum riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa a quo adalah berdasarkan Acte van Prijgving van Eigendom Vervondings Nummer 3740, 3741 en 3742 Aan: George Hendrik Muller, Eigenaaren De Heer Marinus Johanes Meertens, Administrateur van en wonende Op het LandTjoemblong in de afdeeling Bandoeng…bekrad : De Naamlooze Vennootschaft Cement Tegel Fabrieken Handeel “SIMONGAN” Landeigenaar EnPrijgeving mDe Europach George Hendrik Muller.
Kemudian berdasarkan terjemahan dari Bahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia adalah Akta Atas Nama Raja, Akta Kepemilikan Nomor Verponding 3740, 3741, 3742 kepada: GEORGE HENDRIK MULLER, Pemilik, berasal dari peralihan pemilik tanah sebelumnya Perseroan Terbatas Pabrik Tegel Semen Handeel “SIMOENGAN”;
Baca Juga: 7 Keunggulan Mobil Innova Reborn, Wajib Tahu Sebelum Beli!
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source