Pengumuman! Tarif Jalan Tol Jagorawi Naik Jadi Rp7.500 : Okezone Economy

Berita73 Dilihat

JAKARTA – Tarif Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) segera naik. Penyesuaian tarif tersebut dilakukan pada 20 Agustus 2023. 

Hal ini usai terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023.

Mengutip laman resmi instagram resmi Jasamarga Metropolitan Toll Road, Kamis (10/8/2023), pemberlakuan tarif baru mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja menjelaskan, ada banyak pertimbangan dari kenaikan tarif tol, bukan sekedar pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimum) saja, namun juga mempertimbangkan aspek inflasi yang pengaruhi kemampuan masyarakat untuk membayar.

“Pak Menteri akan melihat dari berbagai sisi, tidak hanya dari sisi investor atau BUJT, tetapi akan melihat ability to pay masyarakat yang saat ini tereduksi dari kenaikan BBM,” kata Endra.

Baca Juga: Bertabur Hiburan dan Edukasi Keuangan, Pesta Rakyat Simpedes 2023 Siap Menyapa Warga Bandung


Follow Berita Okezone di Google News


Adapun rincian tarif barunya untuk rute terjauhnya, sebagai berikut:

1. Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500

2. Golongqn II & III: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000

3. Golongan IV & V: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Quoted From Many Source

Baca Juga  Kemenperin Sebut Hilirisasi Dilihat dari Nilai Tambah Bukan Kepemilikan : Okezone Economy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *