JAKARTA – Indonesia menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster. Benih bening lobster memiliki nilai Rp5,3 miliar akan diselundupkan melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura.
Atas penindakan tersebut, seorang tersangka berinisial DP ditangkap petugas dengan barang bukti sebuah koper berisikan 34.222 ekor benih bening lobster.
Upaya ini dilakukan Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Angkasa Pura II dan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan bermula dari pendalaman informasi yang diterima pada tanggal 28 Juli 2023. Diketahui bahwa akan ada pengiriman baby lobster melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta oleh seorang penumpang dalam barang bawaannya.
“Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Bea Cukai bersama Angkasa Pura II dan BBKIPM Jakarta I dengan menganalisis dan mendalami data dan informasi keberangkatan penumpang ke luar negeri,” ujar Gatot di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Tim gabungan pun mencurigai seorang penumpang pria berinisial DP (25) asal Sumatera Utara yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Singapore Airlines (SQ-951).
DP rencananya akan berangkat pada 28 Juli 2023 pukul 05.25 WIB dengan barang bawaan penumpang keluar negeri sebagai modus menyelundupkan barang larangan ekspor tersebut.
DP diketahui melakukan check in dan drop bagasi pada pukul 03.19 WIB pagi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta yang kemudian atas barang bawaan bagasinya dilakukan pemeriksaan X-Ray.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tim gabungan mendapati kejanggalan atas hasil citra image barang bawaan bagasi DP dan diduga koper miliknya berisikan benih bening lobster sehingga atas dasar tersebut dilakukan pengamanan terhadap DP. Dia pun dibawa ke Posko Bea Cukai Terminal 3 Keberangkatan Internasional untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas langsung melakukan penindakan dan pemeriksaan atas barang bawaan bagasi DP di hadapannya dengan turut disaksikan pihak Aviation Security dan pihak groundhandling, yaitu PT JAS. Dari pemeriksaan bersama, DP kedapatan menyimpan 36 bungkus berisikan benih lobster sebanyak 34.222 ekor dengan rincian 6 bungkus berisikan 4.222 ekor benih bening lobster jenis mutiara dan 30 bungkus berisikan 30.000 benih bening lobster jenis pasir.
“DP mengaku bahwa benih lobster tersebut didapatkan dari seseorang berinisial M yang memerintahkannya untuk membawa ke Singapura dengan iming-iming imbalan sebanyak Rp10 juta,” rinci Gatot.
Baca Juga: Bertabur Hiburan dan Edukasi Keuangan, Pesta Rakyat Simpedes 2023 Siap Menyapa Warga Bandung
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source