JAKARTA – Para penyelenggara negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang akan tinggal di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dibebankan semacam biaya sewa. Sebab hunian yang disediakan bersifat rumah dinas sehingga tidak memiliki hak kepemilikan.
Direktur Jendral Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto menjelaskan, nantinya setelah rumah dinas penyelenggara dibangun akan diserahterimakan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
“Masuk rumah dinas bukan gratis. Rumah dinas kan ada mekanismenya. Semacam sewa. Tapi murah,” ujar Iwan saat ditemui MNC Portal, Kamis (10/8/2023).
Sehingga nantinya terkait besaran harga, dan mekanisme sewanya lebih lanjut akan disusun oleh Kemensetneg dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Ini kan kami cuma bangun, asetnya di bawah Setneg, dan nantinya Setneg yang menentukan,” sambungnya.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan nantinya rumah dinas maupun rumah jabatan yang dibangun untuk para penyelenggara negara itu sudah dilengkapi dengan segala perabotan rumah tangga. Bahkan Iwan memastikan para ASN maupun pejabat negara yang pindah ke IKN cukup membawa koper saja dan hunian siap ditinggali.
“Fully furnis. Artinya orang dipindah ke sana harus siap huni. Bisa ditempati langsung tinggal bawa koper aja,” kata Iwan.
Baca Juga: Bertabur Hiburan dan Edukasi Keuangan, Pesta Rakyat Simpedes 2023 Siap Menyapa Warga Bandung
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source