JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengaku bahwa ATR/BPN masih memiliki ‘utang’ aset tanah kepada Ibu Kota Nusantara. Meski sudah tiga sertifikat aset tanah diserahkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Sertifikat yang belum selesai untuk kawasan perkantoran PSSI dan Bank Indonesia (BI) yang harus berubah dari HPL menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL.
“Saya sampaikan bahwa sertifikat ini harus dijaga, kemudian khusus untuk IKN, ada dua sertifikat yang harus diselesaikan yaitu, milik PSSI dan milik BI yang harus berubah dari HPL tadi menjadi HGB di atas HPL,” tutur Hadi Tjahjanto, Jumat (4/8/2023).
Sementara itu, Hadi menyerahkan 82 sertifikat aset kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Pos Lintas Batas Negara, BUMN, dan Aset Pemerintah Daerah di Kalimantan Timur.
82 sertifikat di antaranya, tiga sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk OIKN, dua sertifikat untuk Hak Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan di Serambi, Kalimantan Timur. Kemudian 24 sertifikat bagi BUMN yakni PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. tiga sertifikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat.
Lalu 38 sertifikat untuk PLN Kalimantan Selatan, tujuh sertifikat untuk Pemerintah Kota Balikpapan, tiga sertifikat bagi Pemerintah Kota Samarinda, dan dua sertifikat untuk Kabupaten Kutai Kartanegara.
Diserahkan juga enam Paket Pengadaan Tanah IKN kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur, dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda.
Baca Juga: Bertabur Hiburan dan Edukasi Keuangan, Pesta Rakyat Simpedes 2023 Siap Menyapa Warga Bandung
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Quoted From Many Source